102 Warga Kota Bandung akan Miliki KTP Penghayat Kepercayaan
Pemkot Bandung tidak mempersulit perubahan pada KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyebut jumlah masyarakat penganut kepercayaan sesuai database mencapai 108 orang. Sejauh ini Pemkot Bandung telah mengeluarkan enam kartu tanda penduduk (KTP) baru untuk setiap penghayat kepercayaan. Artinya ada 102 warga lagi kemungkinan besar akan mendapatkan KTP dengan tulisan penghayat kepercayaan di kolom KTP mereka.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Popong W Nuraeni mengatakan, tidak ada yang luar biasa pada apa yang dilakukan Pemkot Bandung. Sebab hal itu sesuai dengan putusan Majelis Konstitusi (MK) yang memperbolehkan adanya pengahayat kepercayaan dalam kolom agama KTP.
1. Masyarakat tinggal mengikuti prosedur pengajuan
Menurut Popong, masyarakat yang memang ingin mengajukan pergantian KTP dengan memasukan kolom penghayat kepercayaan tinggal mengajukannya sesuai dengan prosedur yang ada. Pertama, masayrakat yang ingin kolom agama harus terlebih dahulu mengganti tulisan agama dalam kolom Kartu Keluarga (KK). Perubahan ini pun tinggal diajukan ke dinas atau kecamatan sekitar rumah.
Setelah ada pergantian dalam KK, maka masyarakat bisa membawa KTP dengan KK terbaru. "Sepanjang pengikut kepercayaan ini mengikuti prosedur secara benar kami wajib mengeluarkan (KTP) terbaru," ujar Popong dalam acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kamis (28/2).