Satpol PP Endus Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi
Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih marak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengendus modus baru peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Rokok tanpa pita cukai itu kini diduga dijual di tempat umum.
Laporan adanya praktik penjualan rokok secara langsung di ruang publik itu salah satunya ada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Pengedar menawarkan langsung rokok dengan harga murah kepada warga.
"Jadi kami terima laporan soal praktik baru penjualan rokok ilegal. Itu dijual langsung ke pembeli, jadi sistem bertemu. Nah laporannya itu terjadi di Alun-alun Cimahi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).
1. Rokol ilegal dibawa menggunakan tas
Berdasarkan hasil laporan yang diterima, pengedar tersebut biasanya membawa tas yang berisi rokok ilegal. Ia menawarkan barang tersebut ke orang-orang yang terlihat sedang merokok. Setelah itu langsung melakukan transaksi.
Namun saat ini, kata Ranto, aparat masih menelusuri penjual rokok ilegal dengan modus baru ini agar bisa segera diamankan dan didalami dari mana sumber rokok ilegal tersebut.
"Jadi penjualan seperti itu mungkin lebih mudah, karena langsung menawarkan ke pembeli. Biasanya kan yang beli datang ke warung, nah ini dibalik. Barangnya itu rata-rata disimpan di dalam tas," ujar Ranto.
Baca Juga: Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan Jawa