TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menyambut UMK 2024, KHL Kota Cimahi Dibawah Gaji Bulanan Buruh

Dewan Pengupahan Kota Cimahi sudah melakukan survey KHL

Pedagang Beras di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Selasa (5/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Meski sudah tak masuk formulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetap melakukan survei kebutuhan hidul layak (KHL) tahun ini. Hasilnya, KHL di Kota Cimahi, Jawa Barat masih berada dibawah nilai UMK 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, survey KLH dilakukan beberapa bulan lalu bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya, kata dia, kebutuhan hidup layak warga Kota Cimahi setiap bulannya masih berada dibawah besaran UMK.

"Dewan Pengupahan Kota Cimahi sempat melakukan survey KHL, ternyata hasilnya masih dibawah UMK yaitu sekitar Rp2,8 juta. Sedangkan UMK kita itu Rp3,5 juta," kata Febie saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

1. Survei KHL meliputi harga sandang dan pangan

Sejumlah buruh melalukan penggilingan jagung di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Dia mengatakan, survei KHL dilakukan untuk mengetahui kebutuhan sesunguhnya warga Kota Cimahi setiap bulannya. Komponen yang disurvei pun sudah disepakati, yakni meliputi sandang dan pangan. Dari mulai sembako, transportasi hingga kontrakan.

Hasilnya, pengeluaran paling besar buruh yang bekerja di Kota Cimahi digunakan untuk hunian atau kontrakan. Kemudian disusul untuk kebutuhan transportasi dan kebutuhan makan sehari-hari.

"Kita ingin mengetahui angka real kebutuhan hidup layak. Ternyata paling besar itu untuk kontrakan, kemudian untuk transportasi," ucap Febie.

2. Hasil survei KHL tak menentukan besaran UMK di Kota Cimahi

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Meski nilai KHL didapat, kata Febi, tidak akan menentukan besaran UMK di Kota Cimahi tahun depan karena komponennya sudah tidak masuk dalam formulasi penghitungan ulah tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Namun untuk penentuan UMK tahun depan, pihaknya hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. "Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya. Tapi kalau nilai KHL yang sudah kita survey tidak menentukan," kata dia.

Pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi untuk membahas terkait upah tahun depan. Hasil akhirnya nanti akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.

"Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur," kata Febie.

Baca Juga: Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024

Baca Juga: 4 Perbedaan UMK dan UMR, Jangan Sampai Tertukar

Berita Terkini Lainnya