Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024

Disnaker Kota Cimahi tunggu surat Kemenaker

Cimahi, IDN Times - Kalangan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2024 naik hingga 15 persen. Mereka berencana menyampaikan tuntutan tersebut dengan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Cimahi.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Asep Jamaludin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan jumlah nilai tambang atas barang dan jasa.

"Inflasi itu 2,43 ditambah LPE ditambah 7,62 persen dan PDB (tambang barang dan jasa) itu 3,26 persen jadi dibulatkan 15 persen," kata Asep saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

1. Buruh akan melakukan aksi di Kantor Wali Kota Cimahi

Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024Sumber Gambar: cdn.com

UMK di Kota Cimahi tahun 2023 berdasarkan
Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24. Formulasi penghitungan upah tahun lalu berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Namun untuk tahun ini, kata dia, belum ada kepastian formulasi penghitungan upah tahun depan. Meski begitu, pihaknya bakal menuntut UMK tetap naik sebesar 15 persen atau menjadi Rp4.041.206,95. Kalangan buruh berencana melakukan aksi untuk menuntut kenaikan upah tersebut.

"Yang jelas kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Cimahi, dan kami minta ditemui langsung saat aksi," ujar Asep.

2. Disnaker Kota Cimahi belum terima surat dari Kemenaker

Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024Ilustrasi demo buruh menolak Omnibuslaw (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024.

"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya," ujar dia.

Namun, kata Febie, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi untuk membahas terkait upah tahun depan. Hasil akhirnya nanti akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.

"Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur," kata Febie.

3. Perusahaan patuh bayar UMK

Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirinya melanjutkan perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun diakuinya masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.

"Kepatuhan rata rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah," ujar dia.

Dia mengatakan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini kurang baik karena terdampak ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap order. "Kalau perusahaan sedang baik-baik saja karena kondisi ekobomi global kurang bagus. Berimbas ke order perusahaan agak kurang,' ucap dia.

Baca Juga: 4 Perbedaan UMK dan UMR, Jangan Sampai Tertukar

Baca Juga: Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi... 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya