TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Bawaslu Temukan Lebih dari Empat Ribu Pemilih Ganda di Bandung

Temuan itu sebelum daftar pemilih ditetapkan

Bawaslu Kabupaten Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan sekitar empat ribu lebih data pemilih ganda. Selain pilih ganda, Bawaslu juga menemukan adanya warga asing (WNA) yang terverifikasi dan memiliki hak pilih.

Temuan itu yang menjadikan perdebatan pada rapat pleno penetapan DPT Pilkada Kabupaten Bandung 2020 berlangsung alot. Meski berlangsung alot, rapat pleno menetapkan akhirnya menetapkan DPT 2.356.412 pemilih.

"Tadi kita temukan masih ada pemilih ganda, kita juga sudah sampaikan jumlahnya sekitar 4 ribu lebihan. Kemudian ada juga WNA yang terverifikasi," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia usai rapat pleno penetapan DPT Pilkada Kabupaten Bandung kemarin.

1. Pemilih ganda terbanyak ada di Baleendah

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam rapat pleno, Hedi menjelaskan Bawaslu mendorong agar pemilih ganda dan pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak pilih untuk dihapus dari DPT sebelumnya.

Hedi menyebutkan, jumlah pemilih ganda dengan angka terbanyak ada di wilayah Kecamatan Baleendah. Temuan itu lantas ditindaklanjuti untuk kemudian difilter hingga jumlah DPT ditetapkan.

"Paling banyak dari Baleendah. Itu karena NIK-nya sama, namanya sama, tanggal lahirnya sama," terang Hedi.

2. Bawaslu dorong agar hak pilih tepat digunakan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Persoalan berikutnya, kata Hedi, setelah penetapan DPT ini adalah bagaimana Bawaslu mendorong mereka yang sudah ada di DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya.

"Karena agak mubazir juga kita yang sudah berjuang menetapkan DPT, tapi orangnya sendiri tidak mau memperjuangkan haknya untuk memilih. Sekarang bolanya ada di masyarakat. Kita sudah komitmen untuk mendorong menjaga hak pilih masyarakat Kabupaten Bandung," kata Hedi.

3. Yang belum terdaftar bisa langsung ke TPS dengan bekal KTP

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara umum untuk DPT ini, tegas Hedi, sudah selesai dan ditetapkan. Tapi jika ada warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftrar di DPT, nantinya masih bisa mengajukan kepada panitia TPS.

"Mereka bisa menggunakan KTP atau menggunakan identitas lainnya apabila mau menggunakan hak pilih di TPS. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan," paparnya.

Berita Terkini Lainnya