Tak Punya Izin, Dua Hotel Oyo di Cimahi Kena Denda Puluhan Juta
Hakim menyatakan, dua hotel Oyo di Cimahi melanggar Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Sebanyak dua hotel, sejumlah bangunan dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pelanggaran itu diputuskan oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah saat gelaran sidang tindak pidana di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin 22 Februari 2021.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah itu, ada 23 pedagang kaki lima (PKL) melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selain itu, 8 pengusaha lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran Perda terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
1. Dua hotel Oyo belum kantongi izin
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, dari 8 pengusaha yang melanggar itu, dua di antaranya merupakan pengusaha hotel.
"Ada dua hotel Oyo yang melanggar. Pertama yang di Rancabali Kelurahan Pasir Kaliki dan kedua di Cimindi. Dua-duanya melanggar, belum punya izin," ungkap Faisal saat dihubungi, Senin (22/2/2021).