Soal Tamansari, Pakar: Penataan Kawasan Kumuh Bukan dengan Penggusuran
Masih banyak cara lain yang dinilai lebih tertib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Atas nama perbaikan kawasan kumuh, Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran paksa pemukiman di RW 11 Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung. Lokasi tersebut dimaksudkan untuk menata ulang kawasan "kampung tengah kota" oleh Pemkot Bandung menjadi hunian yang layak. Hunian yang direncanakan Pemkot itu bernama rumah deret.
Pengamat Tata Kota, Frans Ari Prasetya mengaku dirinya sudah bertahun-tahun melakukan riset di lokasi itu. Dia menyebutkan Pemkot telah keliru karena menata kawasan kumuh dengan cara menggusur pemukiman warganya.
"Memang ada beberapa rumah warga yang tidak layak di sana. Tapi kan kalau tidak layak satu rumah, apa semuanya harus dihancurin?" ungkap Frans, Sabtu (14/12).
Menurutnya, Pemkot Bandung mestinya melakukan perbaikan rumah-rumah yang tidak layak, bukan menggusurnya lalu membangun proyek di lahan tersebut.
1. Kota Bandung tidak punya standar kumuh
Hingga saat ini, kata Frans, Pemkot Bandung belum memiliki standarisasi kumuh di daerahnya. Cap kumuh ke wilayah Tamansari menurutnya merupakan klaim pemerintah yang tidak memiliki dasar.
"Taruh saja Pemkot Bandung menggunakan standar kumuh dari Kementerian PUPR. Tapi itu tidak bisa disamaratakan untuk seluruh daerah di Indonesia," ujar Frans.
"Rumah masyarakat pedalaman, jika dibangun di tengah kota bisa dianggap kumuh. Ini kan harus ada standarnya setiap daerah. Standar kumuh Jakarta dengan Bandung itu berbeda. Tingkat pendapatan, kultur juga berbeda. Tingkat akses bahan bangunan juga berbeda," sambungnya.