Sengketa dengan Polda Jabar, Lima Rumah di KBB Dirobohkan
Eksekusi lahan berdasar pada putusan PN Bale Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Lima rumah di Kampung Barukai, RT 04 RW 11 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Eksekusi lahan dengan cara meruntuhkan rumah itu dilakukan pada Selasa, 5 April 2022 pagi.
Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri disiapkan untuk melakukan pengamanan berjalannya proses eksekusi lahan. Eksekusi lahan ini dilakukan berdasar surat Permohonan Pemohon tertanggal 16 Maret 2022 tentang pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A tanggal 28 Maret 2022, nomor: 30/Pdt.Eks/PUT/2021/PN.Blb.
Bangunan semi permanen itu dieksekusi setelah sengketa lahan antara pihak tergugat seorang pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar kalah gugatan atas penggugat yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Cisarua.
1. Lahan yang diperkarakan seluas 542 meter persegi
Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan ini berdasar pada permintaan SPN yang memenangkan gugatannya di PN Bale Bandung. Luas lahan yang dieksekusi yakni 542 meter persegi tepat di belakang lapangan sepak bola SPN Cisarua.
"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," ungkap Pandapotan di lokasi, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKK
Baca Juga: Menteri ATR Klaim Bank Tanah Efektif Selesaikan Sengketa Pertanahan
Baca Juga: Bentrok Sengketa Lahan, Warga Keturunan Lima Bandardewa Geruduk PT HIM