Sah! KPU Nyatakan Dadang-Sahrul Menang di Pilkada Bandung 2020
Dadang-sahrul akan segera pimpin Kabupaten Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menang pada Pilkada 2020 dengan raihan suara terbanyak.
Hal itu berdasar pada rapat pleno perolehan penghitungan suara yang digelar pada Selasa 15 Desember 2020 kemarin. Rapat itu berlangsung sejak pukul 9.00 WIB pagi hingga rampung pukul 21.00 WIB.
1. Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan melenggang kalahkan dua lawan politiknya
KPU menetapkan, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara terbanyak dari dua lawan politiknya. Perolehan suara sah untuk paslon dengan jargon Bedas ini sebanyak 928.602 suara.
Atas hal itu, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan menang pada kontestasi pemilihan bupati 2020. Artinya, paslon nomor urut 3 secara sah boleh melenggang memimpin Kabupaten Bandung pada 2021 kelak.
Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi berada di bawah Dadang-Sahrul dengan perolehan sebanyak 511.413 suara sah.
Sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem-Atep mendapatkan suara sah sebanyak 217.780.