Restoran Masih Ketat, Satpol PP Bandung Barat Batasi Waktu Makan
Pembatasan waktu berlaku selama penerapan PPKM Level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Selama PPKM Level 4 ini, Pemkab Bandung Barat mengizinkan restoran atau rumah makan untuk dine in atau makan di tempat.
Namun, Pemkab Bandung Barat tetap melakukan pembatasan waktu kunjungan bagi pengunjung restoran maupun kafe. Pengunjung hanya diberi waktu paling lama 20 menit untuk menghabiskan makanan atau minuman di rumah makan.
1. Maksimal dine in hanya tiga orang dengan waktu makan 20 menit
Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, restoran-restoran di Bandung Barat akan diawasi selama penerapan aturan PPKM Level 4. Pengawasan itu menyoroti lama waktu kunjungan dan timbulnya kerumunan di rumah makan atau restoran.
"Jadi boleh tiga orang dengan durasi 20 menit. Tapi memang akan sulit pengawasan dari jam ke jamnya, cuma tetap akan kita awasi. Memprioritaskan tempat yang padat dan ramai," ujar Asep saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama
Baca Juga: Sandiaga: Omzet Restoran Anjlok 90 Persen Selama PPKM Darurat
Baca Juga: 3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Darurat