Ratusan Minimarket di KBB Tak Berizin, Pemda Wacanakan Moratorium
241 mini market belum kantongi izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 241 minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam disegel. Sebab, ratusan minimarket tersebut tercatat belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah KBB.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB mencatat ada beberapa mini market yang melanggar Perda KBB Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Dalam Perda tersebut pasar yang tidak mengantongi izin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen.
Namun amanat Perda itu belum dijalan secara tegas oleh Pemda Bandung Barat. Disperindag lebih memilih jalur persuasif dengan cara memperbolehkan toko modern beroperasi sambil menempuh proses perizinan.
1. Dari 301 mini market, baru 60 yang berizin
Kepala Disperindag KBB Riki Riyadi mengatakan, setidaknya dari 301 pasar modern atau mini market di Bandung Barat hanya 60 mini market yang sudah mengurus perizinan.
"Jumlah keseluruhan 301, yang baru mengantongi izin 60 dari awalnya 30. Perijinan itu sampai ke Izin Usaha Toko Modern (IUTM) nah yang lainnya belum dan masih dalam proses," ujar Riki saat ditemui, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Zona Merah, Ridwan Kamil Minta Objek Wisata KBB dan Tasikmalaya Tutup!
Baca Juga: Selama PSBB Proporsional Bandung, Minimarket Banyak Langgar Aturan