Selama PSBB Proporsional Bandung, Minimarket Banyak Langgar Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah, menyatakan bahwa selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional minimarket paling banyak melanggar aturan.
"Ada empat minimarket dari 22 tempat yang disegel oleh satgas penanganan COVID-19, minimarket di Jalan Gatsu dua. Jalan Riau dua," ujar Elly saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (19/1/2021).
1. Paling banyak melanggar jam operasional
Elly mengatakan, sebelumnya satgas COVID-19 telah melakukan operasi penegakan aturan PSBB proporsional pada sejumlah sektor yang diizinkan beroperasi. Dalam operasi itu, selain Disdagin Ia menyebut, ada perwakilan dari Disbudpar, Satpol PP dan aparat kewilayahan.
"Toko modern ini sudah patuh, untuk supermarket, perkulakan dan haypermarket juga sudah. Mini market itu jam awal buka sudah melanggar jam tutup juga melanggar," ungkapnya.
2. Ada minimarket buka sebelum aturan operasional
Ia menyebut, pelanggan banyak dilakukan oleh pengelola minimarket dengan membuka toko lebih dahulu dari ketentuan peraturan wali kota tentang PSBB proporsional. Adapun berdasarkan aturan, minimarket diizinkan beroperasi sebelum pukul 10:00 WIB.
"Ada yang buka lebih dahulu dari jam operasional. Kita sudah tindak dan sekarang jam tujuh juga kami jamin tidak buka," ucapnya.
3. Alasan buka lebih dahulu karena memang belum patuh aturan
Disinggung soal alasan pengelola minimarket yang membandel, Elly mengaku tidak ada alasan secara spesifik. Menurutnya, pengelola banyak belum mengaku tidak tahu aturan. Padahal, kata dia, aturan sudah disosialisasikan pada asosiasi.
"Memang belum patuh saja, perwal sudah ke ketua Aprindo dan sudah disebar tetapi sekarang sudah kapok, minimarket sudah ikuti jam operasional. Buka jam 10 tutup jam 19:00 WIB," tuturnya.
4. Aturan tutup justru banyak dilakukan secara benar oleh minimarket
Ia menambahkan, jika ada minimarket yang beroperasi sebelum jam aturan buka atau melebihi aturan operasional tutup. Masyarakat dapat melaporkan pada satgas penanganan COVID-19 kewilayahan.
"Jadi intinya, waktu PSBB proporsional ini minimarket malem tertib pagi belum," kata dia.
Baca Juga: Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBB