PPKM Darurat di KBB, Pemkab Masih Godok Anggaran Bantuan COVID-19
Lonjakan kasus memaksa Bandung Barat harus tarik rem darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan PPKM Darurat di Bandung Barat akan diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 besok.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, tingginya lonjakan kasus COVID-19 di Bandung Barat mendorong perlunya diterapkan PPKM Darurat mengikuti pemerintah pusat.
"Kabupaten Bandung Barat termasuk yang harus menerapkan PPKM Darurat lantaran hingga saat ini kasus lonjakan Covid-19 masih terjadi," ungkap Hengky, Jumat (2/7/2021).
1. Taati 15 poin PPKM Darurat
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, bahwa biaya PPKM Darurat ini dapat diambilkan dari anggaran daerah masing-masing.
Selama PPKM Darurat diterapkan, masyarakat diminta untuk tetap stay di rumah. Beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan pun akan dibatasi. Sedikitnya ada 15 poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Hengky menyampaikan, untuk bisa meredakan pandemi ini perlu andil dari semua lapisan masyarakat.
"Ini jadi tanggung jawab bersama mudah-mudahan kita di berikan kekuatan, kesabaran menghadapi ujian ini karena covid musuh kita bersama," sebutnya.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Jadi Daerah Kasus COVID-19 Tertinggi se-Jawa Barat
Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Bandung Realokasi Anggaran Rp80 Miliar
Baca Juga: PPKM Darurat, Ridwan Kamil Hentikan 11 Proyek Strategis di Jabar