Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Bandung Realokasi Anggaran Rp80 Miliar

Menggeser alokasi anggaran belanja pegawai 

Kabupaten Bandung, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera dilakukan mulai Sabtu, 3 hingga 20 Juli, 2021, mendatang.

Sejumlah daerah telah mempersiapkan langkah strategis untuk menekan laju penularan COVID-19 di wilayah. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Bandung yang rela merefocusing anggaran sebesar Rp80 miliar.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan telah menggelar rapat internal soal rencana penerapan PPKM darurat di Kabupaten Bandung.

"PPKM darurat ini sudah diinstruksikan pelaksaannya pada 3-20 Juli 2021,” kata Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (01/07/2021).

1. Beberapa jenis pekerjaan masih tetap diperbolehkan WFO sesuai prokes

Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Bandung Realokasi Anggaran Rp80 MiliarSumber Foto : Humas Pemkab Bandung

Dadang Supriatna mengatakan, ada beberapa kriteria dalam pemberlakuannya. Ia menuturkan, untuk beberapa jenis pekerjaan masih tetap diperbolehkan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti pekerjaan proyek infrastruktur. 

Selain itu, untuk pekerjaan yang berkaitan dengan masalah keuangan dan pelayanan publik, seratus persen harus hadir secara work from office (WFO) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Ada beberapa kriteria dalam pelaksanaan PPKM darurat. Misalkan, untuk proyek tetap berjalan bekerja 100 persen, tapi harus sangat ketat menerapkan prokesnya," ujar Dadang

2. Menggeser alokasi anggaran belanja pegawai pada November dan Desember 2021

Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Bandung Realokasi Anggaran Rp80 MiliarSumber Foto : Humas Pemkab Bandung

Terkait alokasi anggaran dalam masa penerapan PPKM darurat, Dadang Supriatna mengatakan, sudah menggeser alokasi anggaran belanja pegawai pada November dan Desember 2021. Untuk payung hukumnya, dia mengaku, telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Bandung parsial. 

"Terpaksa kami menarik dulu untuk belanja pegawai. Alokasi belanja pegawai pada November dan Desember 2021 itu ditarik dulu untuk kegiatan COVID-19 karena kondisinya memang sangat memprihatinkan," Kata Dadang Supriatna.

3. Anggaran sebesar Rp80 miliar melalui refocusing dan realokasi untuk PPKM darurat

Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Bandung Realokasi Anggaran Rp80 MiliarSumber Foto : Humas Pemkab Bandung

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Sugianto mengakui, telah menerima surat dari Bupati Bandung mengenai peraturan bupati parsial tersebut. Peraturan bupati parsial ini, kata Sugiarto,  berisi mengenai alokasi anggaran untuk persiapan penerapan PPKM darurat.

Dia menyebutkan, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar melalui refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini. Realokasi tersebut tertuang dalam peraturan bupati parsial yang telah diterbitkan.

“Realokasi anggarannya sebesar Rp80 miliar. Dari sisi anggaran, kami di DPRD harus sangat mendukung upaya pemerintah untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Dengan kewenangan DPRD bagaimana nanti program yang diperintahkan pusat itu bisa lancar di Kabupaten Bandung. Terutama pengendalian masyarakat yang terkena COVID-19,” tutur Sugianto.

Baca Juga: Klaster Perkantoran COVID-19 di Kabupaten Bandung Capai 1.616 Orang

Baca Juga: Kabupaten Bandung Masuk Zona Merah, Ini Kata Bupati Dadang Supriatna

Baca Juga: PPKM Darurat, Ridwan Kamil Hentikan 11 Proyek Strategis di Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya