TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ponpes Tahfidz Alam Maroko Dituduh Sesat, Begini Bantahan MUI KBB

Tuduhan-tuduhan itu menyebar hingga timbulkan konflik

Santri tengah menghafal Alquran di pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko. (IDN Times/Bagus F)

Bandung Barat, IDN Times - Konflik antara pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko dengan warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum juga surut. Tudingan demi tudingan kepada pesantren semakin menjadi-jadi.

Pondok pesantren itu dituduh menyimpang oleh warga sekitar lantaran ajaran yang dipraktikkan dianggap tak sesuai kaidah agama. Tuduhan yang beredar di warga sekitar seperti salat hanya tiga kali sehari, kiblat tak menghadap kabah, praktik menikah tanpa wali dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat.

1. MUI sebut tidak ada ajaran yang menyimpang

Santri tengah menghafal Alquran di pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko. (IDN Times/Bagus F)

Atas ramainya tuduhan terhadap pondok pesantren itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengecek langsung terkait tuduhan warga yang disematkan pada pesantren. Dari hasil pengecekan, MUI tidak menemui indikasi penyimpangan di Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko.

"Beberapa hari lalu sudah dicek. Kami ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran," kata Ketua MUI KBB, Muhamad Ridwan, Kamis (4/2/2021).

2. Ada yang memprovokasi

Santri tengah menghafal Alquran di pondok pesantren alam Maroko. (IDN Times/Bagus F)

Ridwan menyampaikan, tuduhan sesat yang disematkan pada pesantren itu nyatanya hanya kesalahpahaman warga. Tuduhan itu selanjutnya menyebar ke warga lainnya tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.

"Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera diselesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja," papar Ridwan.

3. Kemenag belum menerima pengajuan izin ponpes

Santri tengah menghafal Alquran di pondok pesantren alam Maroko. (IDN Times/Bagus F)

Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) KBB menyebutkan pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko belum terdaftar secara legal. Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri mengatakan, izin pendirian pesantrennya belum diurus ke Kemenag.

"Ponpes itu belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan. Dalam hal ini Kemenag yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Kemenag," kata Sanukri.

Baca Juga: Panas! Konflik dengan Warga, Pesantren di KBB Diminta Angkat Kaki

Berita Terkini Lainnya