Polisi Periksa Dua Pengembang Perumahan Longsor di Sumedang
Polisi buru keterangan dua developer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumedang, IDN Times - Perizinan perumahan yang terlibat bencana longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang bakal diselidiki kepolisian. Polres Sumedang akan menelusuri jejak administrasi arus perizinan perumahan tersebut.
Seperti diketahui, ada dua perumahan yang terdampak longsor di Desa tersebut. Perumahan itu yakni, Perum Pondok Daud dan Perumahan Satria Bumintara Gemilang (SBG). Dua perumahan ini, dibangun di atas lereng yang curam dan dinilai tidak layak dijadikan perumahan.
Kedua perumahan ini bereda di satu lereng yang sama. Perum Pondok Daud adalah perumahan yang tertimbun Perumahan SBG. Lokasi Perum Pondok Daud tepat di bawah tebing Perumahan SBG yang mengalami longsor.
1. Polisi bakal periksa dua developer perumahan
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dua perumahan itu akan diselidiki lantaran lokasi perumahan saling berkaitan dengan bencana longsor. Dua perumahan itu diduga berdiri di titik rawan bencana yang seharusnya tidak dibolehkan adanya bangunan permanen.
"Memang lokasi bencana berada di dua perumahan tersebut. Hari ini Direskrimsus Polda juga sudah turun melihat lokasi," ungkapnya saat ditemui di Posko SAR Cimanggung, Selasa (12/1/2020).
Baca Juga: Dinilai Bahaya, DPRD Desak Pemda Sumedang Bekukan Izin Perumahan Longsor