Dinilai Bahaya, DPRD Desak Pemda Sumedang Bekukan Izin Perumahan Longsor

Pemda diminta perhatikan izin di daerah rawan longsor

Sumedang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang meminta agar izin dua perumahan yang terdampak longsor agar dibekukan.

Dua perumahan itu yakni Perumahan Pondok Daud dan Perumahan SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Dua perumahan tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan bencana tersendiri.

1. Ketua DPRD desak Pemda bekukan izin perumahan

Dinilai Bahaya, DPRD Desak Pemda Sumedang Bekukan Izin Perumahan LongsorKetua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra. (IDN Times/Bagus F)

Ketua DPRD Irwansyah Putra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumedang lebih baik membekukan izin perumahan tersebut. Sebab, melihat lokasi perumahan sama sekali tidak layak untuk dibangun perumahan.

"Kalau kata saya berkaitan dengan izin ini saya rasa dibekukan sajalah. Ini saran dari saya," ungkap Irwansyah saat ditemui, Selasa (12/1/2021).

2. Sudah ada retakan di perumahan

Dinilai Bahaya, DPRD Desak Pemda Sumedang Bekukan Izin Perumahan LongsorPetugas mengevakuasi korban longsor Sumedang. (Dok. Tim SAR Bandung)

Irwan cukup heran mengapa pemerintah daerah memberikan izin pendirian perumahan tersebut. Sebab, lokasi dengan kemiringan dan kecuraman itu sama sekali tidak layak untuk perumahan.

Menurutnya, tanah di perumahan itu saat ini sudah tidak layak huni. Beberapa bidang di perumahan tersebut saat ini juga terpantau sudah memiliki retakan.

"Pemkab jangan berikan izin terhadap tempat-tempat tidak layak untuk dibangun. Bukannya tidak boleh tapi kita harus perhatikan mana yang layak mana yang tidak," sebutnya.

3. Waspada daerah tidak layak huni

Dinilai Bahaya, DPRD Desak Pemda Sumedang Bekukan Izin Perumahan LongsorPetugas mengevakuasi korban longsor Sumedang. (Dok. Tim SAR Bandung)

Dalam proses perizinan, Pemkab seharusnya memperhatikan peta daerah-daerah rawan bencana. Longsor yang terjadi di dua perumahan ini adalah bukti dari lalainya arus perizinan di Kabupaten Sumedang.

"Seharusnya, di BPBD itu ada peta mana daerah-daerah rawan yang memang tidak dibenarkan untuk dibangun perumahan. Ini penting," kata Irwansyah.

"Pertanyaannya, apakah Pemkab Sumedang sudah memiliki ini atau belum. Kalau belum memiliki peta daerah-daerah yang layak dan tidak layak dibangun maka kita harus segera memiliki ini," imbuhnya.

4. Perumahan di lokasi rawan lain harus ada jalur evakuasi

Dinilai Bahaya, DPRD Desak Pemda Sumedang Bekukan Izin Perumahan LongsorIlustrasi Daerah Rawan Longsor (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, longsor yang terjadi di dua perumahan ini biarkan menjadi pelajaran. Selain dua perumahan ini, Irwan juga mewanti-wanti agar Pemkab mengambil langkah waspada atas perumahan yang berdiri di lereng gunung.

"Untuk perumahan lain yang sudah kadung terbangun, harus dibuatkan lah safetynya. Seperti dinding penahan tanah yang besar yang kokoh sehingga kalau terjadi longsor bisa tertahan," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Jam Tertimbun, Begini Cerita Korban Longsor Sumedang Lolos dari Maut

Baca Juga: Polisi Cari Tindak Pidana Bencana Longsor di Sumedang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya