Polisi Bakal Berjaga di 16 Titik Selama PSBB Kabupaten Bandung
Jika tak ada keperluan yang jelas, warga disuruh balik kanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya mulai diterapkan pada Rabu 22 April mendatang. Di Kabupaten Bandung, PSBB berlaku parsial di tujuh Kecamatan. Tujuh wilayah itu yakni Kecamatan yang menyangga Kota Bandung seperti Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cilengkrang Cimenyan dan Cileunyi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dari tujuh kecamatan itu, akan ada 16 lokasi checkpoint untuk mengawasi keluar masuk kendaraan dari dan keluar Kabupaten Bandung.
"Kita akan lihat apa keperluan keluar dari Kabupaten. Makanya didirikan checkpoint di situ. kalau tidak ada keperluan yang jelas disuruh balik lagi," ungkap Hendra, Minggu (19/4).
1. Sebanyak 16 checkpoint itu untuk membatasi aktivitas masyarakat
Hendra menjelaskan, petugas kepolisian akan ditugaskan untuk berjaga di 16 lokasi yang sudah ditetapkan. Menurut dia, sesuai tujuannya, PSBB memang harus berhasil membatasi aktivitas yang berlebih di masyarakat.
Sebanyak 16 lokasi yang menjadi titik checkpoint itu antara lain yakni Jalan Nanjung, Cibolerang, Kopo - Soreang, Cibaduyut, Jalan Raya Banjaran, Mohamad Toha, Bojongsoang, Rancaekek/Dangdeur, Laswi - Ciparay, Cimenyan, Cilengkrang, Nagreg, Cijapati - Cikancung, Jalan Raya Cipatik (Patrol) dan Jalan Kamojang - Ibun.
"Jadi initinya, orang sama barang itu dibatasi masuknya, Tapi ada beberapa kegiatan tertentu yang masih boleh, misalnya kegiatan pertanian. Itu ada di Pergub-nya," kata Hendra.