Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka
Tujuh orang ditetapkan sebagai korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka dari kasus pesta narkoba yang dilakukan sejumlah muda-mudi di sebuah rumah di RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Sabtu (11/4) malam lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, warga bersama aparat keamanan mengamankan lima orang pria dan empat orang wanita sedang asyik menenggak barang haram.
1. Dua tersangka berinisial BN dan MS
Kepala Satuan Narkoba Polres Cimahi, Andri Alam mengatakan, dari sembilan muda-mudi yang diamankan, pihak kepolisian menetapkan dua orang pria sebagai tersangka berinisial BN dan MS. Sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai korban dan akan menjalani rehabilitasi.
"Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang menguasai barang buktinya. Sementara tujuh orang lagi akan direhabilitasi," ungkap Andri, Selasa (14/4).