TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka

Tujuh orang ditetapkan sebagai korban

IDN Times/Bagus F

Cimahi, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka dari kasus pesta narkoba yang dilakukan sejumlah muda-mudi di sebuah rumah di RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Sabtu (11/4) malam lalu.

Saat dilakukan penggerebekan, warga bersama aparat keamanan mengamankan lima orang pria dan empat orang wanita sedang asyik menenggak barang haram.

1. Dua tersangka berinisial BN dan MS

IDN Times/Bagus F

Kepala Satuan Narkoba Polres Cimahi, Andri Alam mengatakan, dari sembilan muda-mudi yang diamankan, pihak kepolisian menetapkan dua orang pria sebagai tersangka berinisial BN dan MS. Sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai korban dan akan menjalani rehabilitasi.

"Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang menguasai barang buktinya. Sementara tujuh orang lagi akan direhabilitasi," ungkap Andri, Selasa (14/4).

2. Barang haram terbukti milik dua tersangka

IDN Times/Bagus F

Dari tangan BN, polisi menyita 2 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sintetic cannabinoid dan 2 linting kertas berisi narkotika jenis sintetic cannabinoid. Selain itu ada 3 strip tablet obat keras trihexyphenidyl dan 4 strip tablet obat keras jenis tramadol.

Sementara dari tangan MS, polisi menyita 17 strip berisi 10 tablet obat keras trihexyphenidyl, 23 strip tablet obat keras jenis tramadol dan 820 tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung trihexyphenidyl).

3. Dua tersangka terancam penjara 20 tahun

IDN Times/Bagus F

Atas perbuatannya, dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijatuhi dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU Tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197.

"Berdasar pasal itu, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Andri.

Berita Terkini Lainnya