TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembayaran Belum Lunas, Proyek Pembangunan Gedung DPRD KBB Sudah Jalan

Warga tuntut pelunasan tanah di atas lahan 3,4 hektare

IDN Times/Bagus F

Bandung Barat, IDN Times - Proyek pembangunan Gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dikerjakan. Proyek tersebut dibangun di atas lahan seluas 3,4 hektare di Kampung Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Meski demikian, lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung baru DPRD KBB mendapat protes dari warga. Pasalnya, pihak pemerintah daerah belum melunasi seluruh lahan yang hendak dibangun proyek tersebut.

1. Lahan belum lunas, proyek sudah jalan

IDN Times/Bagus F

Seorang warga Desa Cilame yang ditunjuk menjadi juru bicara pemilik lahan, Dadang Alamsyah menyebut, pihak Pemerintah Daerah masih memiliki hutang kepada pemilik lahan.

Dari luasan 3,4 hektare, Pemerintah Daerah baru membayar 2,4 hektare. Sementara untuk pelunasan lahan seluas 1 hektare, warga masih belum memperoleh kejelasan.

Dadang menyayangkan langkah yang diambil Pemerintah Daerah. Menurutnya, pembangunan harus dibangun setelah seluruh lahan warga sudah dilunasi.

"Kita pun menyayangkan, tapi kan sudah terjadi dan sudah berjalan. Tinggal dari Dinas sekarang menertibkan dan menyelesaikan sisanya bersama stakeholder terkait,”ungkap Dadang saat ditemui wartawan di Desa Cilame, Kamis (3/10).

2. Ada pihak lain yang mengaku ahli waris

IDN Times/Bagus F

Di sisi lain, ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Ahmad Sobandi. Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR KBB mengundang keduanya, baik Ahmad Sobandi maupun Dadang Alamsyah untuk menyelesaikan polemik. Namun, Ahmad Sobandi tidak memenuhi undangan tersebut.

Dadang mengatakan, pihaknya sudah siap jika diperbandingkan surat-surat hak milik tanah dengan pihak yang mengaku ahli waris.

"Kita kan sudah terangkan dengan bukti kepemilikan surat yang ada bahwa surat-suratnya telah bersertifikat, silahkan kalau memang ada kesalahan dalam pembuatan sertifikat itu bisa menggugat kepengadilan,” terangnya.

3. Siap adu data kepemilikan tanah

IDN Times/Bagus F

Menurut Dadang, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah berdasar pada aturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomo5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Dadang menyayangkan, pihak lain yang mengaku ahli waris tidak hadir saat diundang Dinas PUPR. Padahal, dirinya sudah siap membuktikan kalau lahan tersebut memiliki serifikat lengkap.

"Kalo ada gugatan-gugatan silahkan saja, namun sangat disayangkan ketika ada gugatan. Pihak penggugat tidak hadir,” lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya