No Signal, e-Rekap 28 TPS di Kabupaten Bandung Terkendala
Di wilayah ini tidak terjangkau internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung masih kesulitan menerapkan sistem rekapitulasi berbasis digital, e-Rekap atau Sirekap untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2020.
Kendala penerapan yang dihadapi KPU Bandung yakni masih adanya daerah blank spot internet atau daerah yang belum tersentuh sinyal internet. Hingga kini, KPU masih mencari solusi teknis untuk wilayah-wilayah blank spot di Kabupaten Bandung.
1. TPS blank spot berada di 7 kecamatan dataran tinggi
Komisioner KPU Bandung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Solihah mengatakan, daerah yang belum tersentuh internet itu berada di wilayah dataran tinggi. Pihaknya mencatat ada 28 TPS berada di wilayah blank spot internet.
"28 TPS di 7 kecamatan memang susah sinyal atau blank spot internet. 7 kecamatan yang blank spot itu Kecamatan Arjasari, Cilengkrang, Kutawaringin, Pangalengan, Pasir Jambu, Rancabali, dan Soreang," ungkap Siti saat ditemui di KPU, Senin (7/12/2020).