TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 Juta

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara atas kasus suap Meikarta yang tengah menimpanya.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki Ahmad Yani saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terdakwa Iwa dituntut bersalah atas tindakan pidana korupsi Pasal 12 huruf a.

"Pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU," ujar Kiki.

1. 6 tahun penjara dan denda 400 juta

Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun.

"Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," paparnya.

2. Yang memberatkan, Iwa tak mengakui tindak kejahatannya

Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa yakni tidak adanya pengakuan dari Iwa Karniwa selaku terdakwa. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme," jelasnya.

3. Iwa dinilai kooperatif selama sidang

Sidang Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times:Galih Persiana)_3261.jpg

Sedangkan yang meringankan, terdakwa yakni sikap terdakwa selama persidangan dinilai kooperatif. "Tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Kiki.

Berita Terkini Lainnya