Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara atas kasus suap Meikarta yang tengah menimpanya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki Ahmad Yani saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terdakwa Iwa dituntut bersalah atas tindakan pidana korupsi Pasal 12 huruf a.
"Pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU," ujar Kiki.
1. 6 tahun penjara dan denda 400 juta
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun.
"Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," paparnya.