Langgar Tiga Perda Sekaligus, Alfamart di Bandung Barat Disegel
Langkah konkrit mendukung pedagang tradisional dan UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Sebuah mini market di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel. Penyegelan itu dilakukan oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Selasa (7/9/2021).
Penyegelan itu dilakukan lantaran toko modern tersebut terbukti melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus. Di antaranya, Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
1. Minimarket langgar tiga aturan
Hengky mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah akhir dari peringatan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Toko modern bercorak merah kuning itu terbukti melanggar dan tidak mengindahkan peringatan Pemda Bandung Barat sebelumnya.
"Kita sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa mini market ini melanggar aturan. Setidaknya mini market ini terbukti melanggar tiga aturan,” kata Hengky di Batujajar, Selasa (7/9/2021).