Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran di Cimahi Diringkus Polisi
19 motor disita dari tangan para pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Menitipkan kendaraan bermotor di parkiran dengan sistem parkir berbasis elektronik nyatanya tidak menjamin kendaraan aman dari maling. Buktinya, sepuluh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran elektronik diamankan polisi.
10 pelaku itu yakni YA (34 tahun) yang berperan sebagai pemetik sepeda motor. Kemudian ada SY (27), AH (36), YM (26) KBB, ED (25), FNA (31, seorang ibu rumah tangga) yang berperan sebagai pemantau situasi dan pengantar barang curian.
Lalu ada CS (49), KL (29), US (36) dan A (40) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara satu orang berinisial T (40) yang berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran polisi alias buron.
"Selama kurun Januari ini, Satreskrim Polres Cimahi mengungkap 6 laporan polisi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, kunci hastag, 13 buah mata astag, 2 buah korek gas berbentuk pistol," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Kamis (21/1/2021).
1. Pelaku merupakan jaringan pencuri motor profesional
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dalam melakukan aksinya, pencuri ini tidak melakukan sendiri. Mereka merupakan sebuah komplotan yang diyakini sudah profesional dalam melakukan pencurian kendaraan roda dua.
"Perlu kami sampaikan khususnya masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, kita telah berhasil mengungkap jaringan Curanmor. Adapun penangkapan dilakukan satu minggu lalu kita berhasil menangkap 10 tersangka," ujar Sigiro.