Kejari Cari Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Cimahi
Data penyelidikan masih kurang lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyatakan bakal melanjut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Kejari bakal memanggil sejumlah pihak yang bersangkutan dengan kasus itu. Sebelumnya, Kejari sudah memanggil delapan saksi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekertariat DPRD Cimahi untuk dimintai keterangan.
"Ada beberapa orang mungkin akan dilakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Mungkin saksi baru lagi, soal jumlah belum tahu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto saat ditemui di Kejari Cimahi, Selasa (26/11).
1. 2 dari 8 PNS sudah jalani pemeriksaan tambahan
Kejari Cimahi menerima laporan terkait dugaan pemborosan dalam kegiatan reses para Anggota DPRD tahun 2018 untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Dari kegiatan itu diduga ada tindakan pemborosan keuangan daerah dengan pagu anggaran senilai Rp6,7 miliar.
"Dua dari 8 orang yang diperiksa sudah menjalani pemeriksaan tambahan. Soal siapa lagi yang bakal diperiksa, itu sudah masuk materi pemeriksaan sehingga tidak bisa diungkap," sebut Andri.