Kasus Penyelundupan Warga Cimahi ke Tiongkok Berhasil Digagalkan
Kejari Cimahi terima dua tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Dua tersangka baru kasus dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Sebelumnya, kasus itu sudah menggiring Shao Dongdong ke meja hijau.
Dua tersangka baru yang sudah ditetapkan itu yakni Jin Shixiong, WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Erlin Martiningsih, perempuan Indonesia yang tak lain adalah istri dari Shao Dongdong.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi, Rudi Heriyanto menyebutkan, dua tersangka tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Penyidik Kantor Imigrasi Bandung menyerahkan dua tersangka untuk dilakukan persidangan," ungkap Rudi saat jumpa pers, Selasa (3/12).
1. Dua tersangka naik status jadi terdakwa
Rudi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti yang diserahkan dari hasil penyidikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sudah lengkap. Oleh karenanya, kasus tersebug bisa dilanjutkan ke persidangan atau naik status dari tersangka menjadi terdakwa.
"Di sidang akan diuji, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Kita koordinasi juga ke Kejagung karena ini menyangkut WNA," paparnya.