Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi
Upal ini diedarkan di Jabar dan sebagian DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Uang palsu sebesar Rp2 miliar diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Miliaran uang palsu itu diproduksi dan diedarkan oleh enam pelaku ke wilayah Jawa Barat dan sebagian DKI Jakarta.
Enam tersangka itu yakni Nursapto (47) dan Diman (31) yang bertugas mencetak uang palsu serta Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan mengedarkan ke berbagai daerah.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kasus uang palsu itu bermula dari adanya transaksi di sekitar Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 28 September lalu.
"Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
1. Polisi berpura-pura jadi pembeli uang palsu
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura menjadi pembeli uang palsu. Penjual mematok harga satu banding tiga, atau setara dengan uang asli sebesar Rp200 ribu, maka uang palsu yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.
"Dari sana kami melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang menjual uang palsu tersebut. Sampailah yang bersangkutan masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. Saat masuk ke hotel, kami langsung melakukan pengerebekan," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 60 juta dari tangan kedua orang penjual uang palsu.