TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Segera Tandatangani Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Aspirasi buruh didengar gak ya?

IDN Times/Debbie Sutrisno

Cimahi, IDN Times - Surat presiden (Supres) terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal segera disahkan.

Pengesahan Supres itu masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, sampai saat ini, Supres tersebut masih proses penyempurnaan. Dia menyampaikan, surat tersebut belum sampai ke mejanya.

1. Belum sampai meja Jokowi

Buruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski demikian, Jokowi mengaskan dirinya bakal segera menandatangani surat tersebut. Draf RUU Omnibus Law yang sudah difinalisasikan itu terkait Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah akan memberikan draf itu ke DPR akhir bulan ini.

"Secepatnya, begitu sampai di meja saya, saya tanda tangani," kata Jokowi usai menghadiri acara Gerakan Bersama Eliminasi Menuju Eliminasi TBC di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Rabu (29/1).

2. Omnibus perpajakan sudah ditanda tangan

Rapat Terbatas soal Omnibus Law. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sejauh ini Jokowi mengaku baru menandatangani satu Supres terkait dengan Omnibus Perpajakan. Namun ketika draf Omnibus Cipta Lapangan Kerja sempuran, Ia mengaku tidak akan menunda-nunda penandatanganannya.

"Omnibus perpajakan sudah saya tandatangani, yang omnibus cipta lapangan pekerjaan masih perlu penyempurnaan, supresnya belum saya tanda tangani," ujarnya.

3. Omnibus Law bakal merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang

kompas.com/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya menuntaskan naskah RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat. Omnibus law tersebut direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang.

Omnibus law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.

Berita Terkini Lainnya