Jelang PPKM Jawa-Bali, Pengelola Wisata Lembang Berharap Tak Ditutup
Pemerintah belum atur operasional obyek wisata selama PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengikuti instruksi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Pemberlakuan PPKM akan mulai diterapkan pada 11 Januari sampai 25 Januari mendatang.
Meski demikian, Pemda KBB belum memikirkan bagaimana teknis operasional sektor wisata. Maka itu, semua pihak belum dapat memastikan apakah kegiatan usaha akan ditutup sementara, seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, atau tetap buka.
1. Aturan untuk wisata belum dibahas
Juru Bicara Satgas COVID-19, Agus Ganjar mengaku belum membahas aturan operasional di obyek wisata. Namun demikian, Agus menegaskan Bandung Barat secara resmi akan menerapkan PPKM dengan aturan enam indikator yang sudah dibahas oleh pemerintah pusat.
"Kami belum ada penjelasan atau pembahasan secara terperinci sampai dengan ke tempat wisata akan seperti apa. Namun, yang dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, berkaitan dengan fasilitas umum dan sosial budaya, itu akan dibatasi," ujar Agus, Jumat (8/1/2021).
Pemda KBB akan mengikuti aturan PPKM dengan menerapkan sembilan indikator. Sembilan indikator itu ialah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan 75 persen pegawai kerja dari rumah (work from home/WFH), melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Kemudian mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan makan/minum di restoran hingga 25 persen, kegiatan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan di tempat ibadah maksima 50 persen.