Dua Bulan Tak Digaji, 309 TKK Geruduk Ruangan Dirut RSUD Cikalongwetan
TKK harus puasa dari September sampai Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pengumuman itu masih melekat dalam ingatan seorang pekerja RSUD Cikalongwetan berstatus tenaga kerja kontrak (TKK). Secara sepihak, RSUD menyatakan gaji TKK tidak bisa turun sejak September 2020.
Di tengah perannya sebagai garda terdepan penanganan COVID-19, kabar pahit itu terpaksa harus ditelan. Harus apalagi, jika bukan pasrah dan manut pada keputusan RSUD yang diumumkan melalui surat resmi no 441/A.2/RSUD-CW/0074/VIII/2020, tanggal 31 Agustus 2020 lalu.
"Awalnya ada pengumuman gitu, nah disitu dijelaskan bahwa bakal kembali lagi pemberian gaji dari APBD. Itu menyangkut gaji dari September sampai Desember," ungkap Suci Rahayu (23 tahun), seorang TKK RSUD Cikalongwetan pada Selasa (3/11/2020).
1. RSUD tak sanggup menggaji TKK
Dari penjelasan pihak rumah sakit, Suci menyebutkan, belum turunnya upah TKK ini akibat berubahnya pola sumber dana pembayaran TKK. Sebelumnya para TKK dibayar langsung dari penghasilan RSUD, kini tanggung jawab terkait upah TKK dilimpahkan oleh perintah atau bersumber dari APBD.
Untuk diketahui, RSUD Cikalongwetan sendiri berstatus Badan Layanan Unit Daerah (BLUD). Namun, karena pendapatan RSUD tidak bisa untuk menutup upah TKK, maka RSUD meminta ke Dinas Kesehatan (Dinkes) agar pembayaran upah dilimpahkan ke pemerintah daerah.
"Awalnya emang pihak RSUD minta waktu buat peralihan itu. Kan gak sebentar, katanya," kata TKK yang namanya disamarkan itu.