DPRD Kota Cimahi Bantah Tuduhan Pemborosan Dana Reses Rp6,7 Miliar
Perbedaan persepsi PP 18 tahun 2017 diduga menjadi sebab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bantah tuduhan pemborosan anggaran reses sebesar Rp6,7 miliar pada APBD 2018 lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Cimahi Robin Sihombing, dana reses itu sudah sesuai dengan standar biaya belanja daerah (SBBD) Kota Cimahi.
"Kegiatan reses sangat jelas ada di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD," ungkap Robin pada jumpa pers di Kantor DPRD Cimahi, Senin (25/11).
1. Rp50 ribu untuk peserta reses
Berdasar dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Robin menuturkan jasa bagi peserta reses dianggarkan sebesar Rp52.500 lalu dipotong pajak, diterima sekitar Rp49 ribu. Menurutnya, DPRD Kota Cimahi tidak keluar dari jumlah yang ditetapkan dalam DPA.
"Jangankan mengambil, justru kawan-kawan di DPRD ini nombok. Enggak mungkin mencari uang pecahan pelaksanaan reses 45 dewan dikali 1.000 peserta, kebijakan dewan mereka menambahkan agar pecahannya bulat Rp50 ribu," paparnya.
"Makanya minta tolong ke teman-teman di Setwan DPRD, agar ke BJB membagikan uang Rp50 ribu untuk peserta reses," lanjut Robin.
Baca Juga: Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa Kejari