Dijadikan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalan-jalan ke Cimahi
Wasmad Edi Susilo dikenakan wajib lapor ke Polda Jateng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Tersangka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo masih tetap beraktivitas dan mengikuti kegiatan dinas luar kota. Bersama rombongan DPRD Kota Tegal, pria yang kerap disapa WES itu terlihat mengikuti kunjungan kerja ke DPRD Kota Cimahi, Kamis (1/10/2020).
WES ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran COVID-19 lantaran menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19. Edi dituduh tidak mengindahkan peringatan larangan yang diberikan pihak kepolisian.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. WES hanya dikenakan untuk wajib lapor setiap harinya ke Polda Jawa Tengah sambil berjalannya proses hukum.
1. Bareng rombongan, WES ikuti kunjungan kerja ke DPRD Cimahi
Dari pantauan, WES tampak mengikuti agenda kunjungan kerja di Kantor DPRD Kota Cimahi. Rombangan DPRD Kota Tegal diterima di pendopo DPRD Kota Cimahi bersama rombongan DPRD Kabupaten Banyumas pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Mengenakan batik warna cokelat, memakai masker scuba hitam dan berkopiah hitam, WES duduk di kursi paling depan bersama pimpinan DPRD Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, dan Komisi IV DPRD Kota Cimahi sebagai tuan rumah.
WES berkesempatan menyampaikan satu patah dua patah kata pada sambutan di hadapan hadirin. Dalam sambutannya ia hanya mengucapkan terima kasih telah diterima berkunjung ke Kota Cimahi dalam rangka studi banding.
Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan foto bersama. Usai kegiatan, rombongan kemudian kembali ke kendaraan mini bus sekitar pukul 11.30 WIB.