ASN Terdakwa Kasus Korupsi di Pemda KBB Masih Terima Gaji
Terdakwa terbukti menerima suap Rp25 juta dari calon TKK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat (KBB) Tatang Sudrajat saat ini terbukti menerima uang sebesar Rp25 juta dari pelamar tenaga kontrak.
Tatang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan. Kasus tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/2).
1. Pemberhentian tunggu putusan hakim
Kepala sub Bidang Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilla menyebutkan, hingga saat ini, status Tatang Sudrajat sebagai Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan belum dicabut. Status yang bersangkutan, kata Yunita, masih pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara itu lanjutnya, berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Nanti kalau sudah ada putusan pengadilan bakal ada pemberitahuan dari bagian hukum Setda ke kita," ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/2).