TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Terdakwa Kasus Korupsi di Pemda KBB Masih Terima Gaji

Terdakwa terbukti menerima suap Rp25 juta dari calon TKK

Bandung, IDN Times - Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat (KBB) Tatang Sudrajat saat ini terbukti menerima uang sebesar Rp25 juta dari pelamar tenaga kontrak.

Tatang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan. Kasus tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/2).

1. Pemberhentian tunggu putusan hakim

Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Kepala sub Bidang Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilla menyebutkan, hingga saat ini, status Tatang Sudrajat sebagai Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan belum dicabut. Status yang bersangkutan, kata Yunita, masih pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara itu lanjutnya, berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Nanti kalau sudah ada putusan pengadilan bakal ada pemberitahuan dari bagian hukum Setda ke kita," ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/2).

2. Gaji masih diberikan 50 persen

IDN Times/Arief Rahmat

Meski sudah masuk persidangan, Tatang masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen, namun untuk berbagai tunjangan yang biasanya didapatkan oleh ASN, saat ini sudah dihentikan.

"Karena statusnya masih pemberhentian sementara diberikan 50 persen dari gajinya. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah nanti kita rapel," ujarnya.

3. Pejabat bakal diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah

Ilustrasi - ASN saat apel pagi - IDN Times/Aji

Jika pejabat tersebut ditetapkan bersalah di pengadilan, Yunita memastikan Tatang Sudrajat bakal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebab, yang bersangkutan sudah melanggar aturan ASN.

"Saat ini kita masih nunggu salinan putusan dulu, tapi kalau sudah vonis juga kita gak tahu apakah ada upaya hukum berikutnya atau tidak," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya