7 Kecamatan Kabupaten Bandung Terapkan PSBB, Bupati Susun Peraturan
Tidak semua desa di tujuh kecamatan terapkan PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bandung telah disepakati untuk diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuh wilayah itu yakni Kecamatan yang menyangga Kota Bandung seperti Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cilengkrang, Cimenyan, dan Cileunyi.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman mengatakan, kebijakan selama PSBB berlaku di tujuh kecamatan tersebut bakal diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan.
"Berkaitan dengan tindak lanjut izin dari Kemenkes tentang PSBB, nanti akan disempurnakan landasan operasionalnya seperti peraturan bupati juga juklak dan juknisnya yang nantinya berkaitan dengan PSBB ini," ungkap Yudi melalui keterangan pers, Sabtu (18/4) sore.
1. Hanya desa dengan kasus COVID-19 besar yang berlaku PSBB
Yudi mengatakan, tidak semua desa di tujuh Kecamatan itu ikut diberlakukan PSBB. Pemkab Bandung bakal mengkaji melalui jumlah kasus COVID-19 mana desa yang layak diterapkan PSBB dan mana yang tidak.
"Kaitan dengan desanya juga, nanti tidak semuanya desa ikut dalam PSBB. Kami akan lihat dan kaji berapa sebaran (COVID-19) di masing masing desa," kata Yudi.