TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Kecamatan Kabupaten Bandung Terapkan PSBB, Bupati Susun Peraturan

Tidak semua desa di tujuh kecamatan terapkan PSBB

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bandung telah disepakati untuk diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuh wilayah itu yakni Kecamatan yang menyangga Kota Bandung seperti Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cilengkrang, Cimenyan, dan Cileunyi.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman mengatakan, kebijakan selama PSBB berlaku di tujuh kecamatan tersebut bakal diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan.

"Berkaitan dengan tindak lanjut izin dari Kemenkes tentang PSBB, nanti akan disempurnakan landasan operasionalnya seperti peraturan bupati juga juklak dan juknisnya yang nantinya berkaitan dengan PSBB ini," ungkap Yudi melalui keterangan pers, Sabtu (18/4) sore.

1. Hanya desa dengan kasus COVID-19 besar yang berlaku PSBB

IDN Times/Humas Kab. Bandung

Yudi mengatakan, tidak semua desa di tujuh Kecamatan itu ikut diberlakukan PSBB. Pemkab Bandung bakal mengkaji melalui jumlah kasus COVID-19 mana desa yang layak diterapkan PSBB dan mana yang tidak.

"Kaitan dengan desanya juga, nanti tidak semuanya desa ikut dalam PSBB. Kami akan lihat dan kaji berapa sebaran (COVID-19) di masing masing desa," kata Yudi.

2. Warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah selama PSBB

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Selama PSBB diterapkan, warga Kabupaten Bandung diminta tidak beraktivitas di luar rumah. Hal itu untuk mendukung agar PSBB berhasil memutus rantai penyebaran virus corona.

"Pertama pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Kedua pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Ketiga pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, pembatasan aktivitas di tempat atau fasilitas umum," ujarnya.

"Kelima, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Keenam, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang," lanjut Yudi.

3. Warga di luar tujuh kecamatan juga diimbau terapkan standar pencegahan corona

Ilustrasi orang mengenakan masker - IDN Times/Bagus F

Meski demikian, kata Yudi, bukan berarti kecamatan lainnya yang tidak mengalami PSBB tidak mengikuti standar kesehatan dalam penanganan COVID-19. Semua warga Kabupaten Bandung diimbau tetap menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.

"Batasi pergerakan kita karena PSBB itu berkaitan dengan pembatasan pergerakan saja. Namun hal-hal yang lain seperti cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, di rumah saja dalam beraktivitas, juga menjaga imunitas itu harus dilakukan oleh semua orang," paparnya.

Berita Terkini Lainnya