Wacana Karantina Wilayah, Pemkot Bandung: Kita Sudah Lebih Dulu
Pemkot Bandung tinggal mengevaluasi aturan karantina wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Pusat mewacanakan untuk menerapkan karantina wilayah di tingkat RT/RW dalam menekan penularan virus corona. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
Menanggapi wacana tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, penerapan karantina wilayah di tingkat RT/RW sudah dilakukan sejak lama. Terutama di saat ada kasus klaster siswa Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) Hegarmanah, Kota Bandung.
"Apa yang tadi malam dievaluasi oleh pak Luhut sebetulnya di Kota Bandung sudah banyak dilakukan, tadi malam sudah disampaikan oleh beliau," ujar Oded saat ditemui di Jalan Sumatera, Bandung, Senin (1/2/2021).
1. Pemkot Bandung sudah memiliki program kelurahan tangguh
Ia menjelaskan, terkait seluruh aturan karantina wilayah tingkat RT/RW sudah dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah pusat. Hal ini dirasakan Oded bukan hal berat, karena Pemkot Bandung pernah menerapkan kebijakan serupa.
"Apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat sudah dilaksanakan oleh kita, tinggal kita evaluasi misalnya dengan adanya RW di Kelurahan itu sudah ada program tangguh, itu tinggal evaluasi saja," katanya.
Baca Juga: Daftar Kewajiban Pemerintah Kepada Masyarakat Ketika Karantina Wilayah
Baca Juga: Dua Kali PSBB Tak Ampuh, Makassar Disarankan Lakukan Karantina Wilayah