UU Ciptaker Disahkan, 29 Perda di Jabar Akan Diubah dan Dicabut
UU Ciptaker berdampak besar pada perda di kabupaten dan kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah pusat berdampak pada perubahan peraturan daerah (Perda) di Indonesia, termasuk Jawa Barat (Jabar).
Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jabar mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, ada beberapa poin dari UU Ciptaker yang harus masuk dalam Perda di Jabar.
"Kita sedang fokus bersama dewan membahas Omnibus Law, ini memengaruhi 49 peraturan daerah di Jabar, sehingga ada 29 perda harus diubah dan dicabut," ujar Emil, melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/7/2021).
1. Perubahan perda merupakan konsekuensi hukum tata negara Indonesia
Jumlah perda yang akan diubah dan dicabut tidak sedikit. Sehingga, Emil bilang, prosesnya akan memakan waktu yang lumayan lama dan harus berkoordinasi intens dengan DPRD Jabar.
"Jumlahnya banyak sekali. Ada 49 perda yang harus di--review, tetapi ini kan konsekuensi hukum tata negara kita. Kalau dari pusatnya sudah begitu maka turunan peraturan daerah itu menyesuaikan," katanya.
Baca Juga: Gara-gara PPKM, Pemprov Jabar Kehilangan Duit Rp5 Triliun
Baca Juga: Vaksinasi Pemprov Jabar Masih Rendah, Ridwan Kamil Kasih Alasan