UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil
Keputusan Gubernur Ridwan Kamil mencederai buruh di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 3.000 buruh direncanakan akan menggruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil pada Kamis, 25 November 2021. Sikap itu dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 Rp1,841 Juta, Sabtu (20/11/2021).
"Sudah pasti keputusan Gubernur Jabar sangat mengecewakan teman-teman buruh, Kami sudah menyiapkan aksi pada tanggal 25 November 2021, diawali kemarin tanggal 19 dan 29-30 KSPSI akan melakukan mogok kerja di seluruh Jabar," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar.
1. KSPSI menolak upah berdasarkan UU Ciptakerja
Roy mengatakan, buruh sudah memprediksi bahwa Ridwan Kamil akan memutuskan UMP sesuai dengan PP 36 2021. Adapun aturan itu merupakan turunan dari UU Ciptakerja yang saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak yang namanya kenaikan upah minimum berdasarkan formula PP 36 2021 tentang pengupahan, baik dalam UMP maupun UMK," ucapnya.
Baca Juga: Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31