Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen

Permintaan ini diklaim dapat mensejahterakan buruh

Bandung, IDN Times - Gabungan serikat pekerja/Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.

Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal dua sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal tiga dan empat bisa mencapai 10 persen.

"Tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional untuk kesejahteraan," ujar Roy melalui keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

1. Buruh Jabar sangat menantikan kenaikkan upah

Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 PersenIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Buruh dalam kondisi pandemik ini harus menjadi perhatian pemerintah. Roy bilang, banyak buruh yang dirumahkan dan terdampak ekonomi selama pandemik COVID-19, sehingga tuntutan itu perlu diperhatikan secara baik oleh pemerintah.

"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh di Jabar untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh," ungkapannya.

2. Ridwan Kamil diminta menaikkan UMK 2022

Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kenaikan upah minimum tahun ini, Roy mengatakan, akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di kabupaten dan kota di Jabar. Maka itu,  kesejahteraan buruh perlu ditingkatkan dalam pandemik COVID-19.

"Kami meminta Gubernur Jabar (Ridwan Kamil alias Emil) untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh," katanya.

3. Buruh Jabar juga menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan

Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 PersenSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain soal UMK-UMP 2022, Roy juga mengkritik soal UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR. Ia mengatakan, aturan itu seharusnya dicabut dan dibatalkan, karena tidak pro terhadap buruh.

"Kami menuntut: batalkan UU Cipta Kerja, tolak penetapan UMP 2022 di wilayah Jabar, tetapkan UMK 2022 di kab/kota se-Jabar sebesar 10 persen. Tetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK," kata dia.

Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo? 

Baca Juga: Hari Buruh, Ratusan Buruh Banten Akan Berangkat ke Jakarta 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya