TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok Nasional

KSPSI Jabar akan melakukan perlawanan pada Gubernur Jabar

Aksi buruh Jabar tolak upah minimum 2021 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menyerukan aksi mogok nasional. Seruan itu dilakukan usai keputusan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil pada Selasa (30/11/2021) malam.

"Kami akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum dan juga persiapan aksi kembali juga untuk Mogok Nasional," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).

Sayangnya Roy belum mau memberitahu kapan tanggal pasti untuk aksi mogok nasional. Ia hanya bilang bahwa akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas putusan Gubernur Jabar.

1. Buruh Jabar akan melakukan semua perlawanan pada gubernur

KSPSI Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Roy mengatakan, seluruh upaya akan dilakukan oleh kaum buruh Jabar agar keputusan UMK 2022 oleh Gubernur Ridwan Kamil dapat dirubah. Sebab, keputusan itu dinilainya tidak sesuai dengan keadaan buruh saat ini dan cenderung hanya mengikuti keputusan pemerintah pusat.

"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jabar, pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," ucapnya.

2. Keputusan gubernur sangat menyakiti kaum buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Keputusan UMK 2022 oleh Ridwan Kamil dikatakan Roy sangat mengecewakan. Gubernur seharusnya tidak mengikuti kemauan pemerintah pusat. Kondisi buruh di Jabar harusnya jadi pertimbangan tersendiri oleh gubernur.

"Keputusan Gubernur (Ridwan Kamil) tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh," ungkapnya.

3. Semua rekomendasi dimentahkan oleh Ridwan Kamil

KSPSI Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, Gubernur Jabar tidak menghargai proses-proses yang dilalui di kabupaten dan kota. Sebab, sebelum bupati dan wali kota merekomendasikan usulan UMK kepada Gubernur, mereka sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang.

"Tapi sampai ke gubernur semua dimentahkan oleh Gubernur Jabar, dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," ucapnya.

Baca Juga: Ada Nama Ridwan di Daftar Pungli Pasar, Apa Kata Gubernur Jabar?

Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022

Berita Terkini Lainnya