UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok Nasional
KSPSI Jabar akan melakukan perlawanan pada Gubernur Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menyerukan aksi mogok nasional. Seruan itu dilakukan usai keputusan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil pada Selasa (30/11/2021) malam.
"Kami akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum dan juga persiapan aksi kembali juga untuk Mogok Nasional," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Sayangnya Roy belum mau memberitahu kapan tanggal pasti untuk aksi mogok nasional. Ia hanya bilang bahwa akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas putusan Gubernur Jabar.
1. Buruh Jabar akan melakukan semua perlawanan pada gubernur
Roy mengatakan, seluruh upaya akan dilakukan oleh kaum buruh Jabar agar keputusan UMK 2022 oleh Gubernur Ridwan Kamil dapat dirubah. Sebab, keputusan itu dinilainya tidak sesuai dengan keadaan buruh saat ini dan cenderung hanya mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jabar, pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," ucapnya.
Baca Juga: Ada Nama Ridwan di Daftar Pungli Pasar, Apa Kata Gubernur Jabar?
Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022