Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Diadili di PN Bandung
Kejati Jabar sudah serahkan berkas ke PN Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelimpahan ini menandakan Bahar akan segera duduk di kursi pesakitan.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, berkas Bahar bin Smith telah dilimpahkan sejak kemarin, Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati Jabar memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah Kabupaten Bandung.
"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," ujar Dodi pada IDN Times, Selasa (22/3/2022).
1. Ditakutkan kerumunan terjadi di Bale Bandung
Dodi menjelaskan, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, dikhawatirkan ricuh karena adanya persidangan perkara tersebut. Ia khawatir situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat terganggu.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tidak menutup kemungkinan akan mengundang pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung saat pandemi COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan Penjara
Baca Juga: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dipolisikan Terkait SARA