Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan Penjara

Habib Bahar bin Smith terbukti menganiaya sopir taksi

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut penceramah kondang Bahar bin Smith hukuman pidana lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Kota Bogor.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana berupa penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar Sukanda, JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.

1. JPU menilai Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan kekerasan pada sopir taksi online

Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Dalam amar tuntutan JPU, Bahar dinilai bersalah karena telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi online sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sedangkan, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170, dinilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata dia.

2. Bahar sudah mengaku pukul sopir taksi online

Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk diketahui, dalam kasus ini Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Bahar bin Smith mengaku melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online. Dia menyebut pemukulan itu dilakukannya menggunakan tangan kosong. 

"Saya pukul pakai tangan kosong," ucap Bahar saat sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021).

Pernyataan Bahar itu menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Surachmat yang menanyakan perihal ada atau tidak benda lain di dalam mobil saat insiden pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah itu.

3. Korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian

Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hendri Pratama yang menjadi kuasa hukum Ardiansyah mengatakan, antara terdakwa Bahar bin Smith dan korban Ardianysah sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Kepastian itu juga tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Berdasarkan surat tersebut, Hendi kemudian melayangkan surat ke Polres Bogor yang merupakan kawasan insiden penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi. Namun, Hendi kemudian diminta untuk memberikan surat permintaan pencabutan kasus tersebut ke Polda Jabar.

"Saya sudah datang ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung (Polda Jabar). Tapi karena saat itu PSBB ketat makanya kirim surat ke pihak terkait (Polda Jabar)," ujar Hendi saat duduk sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/5/2021).

Atas surat tersebut, Hendi berharap Polda Jabar memberikan jawaban untuk mencabut kasus penganiayaan Bahar Smith di Bogor. Namun hingga pemanggilan Bahar atas kasus ini tidak ada kejelasan dari Polda Jabar atas surat yang dilayangkan.

"Kami memang hanya bersurat saja, tapi kemudian tidak ada informasi dari Polda Jabar. Kami juga memberitahu mengenai adanya perdamaian restorative justice" ujar Hendi.

Baca Juga: Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda Tanya

Baca Juga: OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya