TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UAS Sebut Main Catur Haram, MUI: Kami Baru Tahu

MUI Jabar baru tau catur haram dari UAS

(Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar) IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat turut menanggapi pendapat dari Ustaz Abdul Somad alias UAS soal pandangan bahwa bermain catur masuk dalam kategori haram.

Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengaku baru mendengar dan mengetahui itu dari ceramah UAS. Selama ini bermain catur malah masuk cabang olahraga (Cabor) dan malah dilombakan, kata Rafani.

"Saya baru dengar catur haram. Prinsip dalam Islam ini harus menghindarkan dari perbuatan tidak bermanfaat, kalau olahraga saya tidak masalah," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times Jabar, Sabtu (23/11).

1. Catur dapat mengasah otak kiri dan otak kanan

IDN Times/Galih Persiana

Rafani menjelaskan, jika bermain catur hanya untuk perbuatan yang belum jelas dan sia-sia, maka dapat dimasukkan kategori dilarang. Namun untuk atlet di basah naungan manajemen yang resmi, tentu tidak menjadi masalah.

"Catur tentu harus dilihat. Kalau memang masuk kategori sia-sia tentu dilarang. Tapi catur dalam pengertian olahraga apa lagi mengasah otak, ini tidak masalah," ungkapnya.

2. Jangan gampang menilai haram

IDN Times/Galih Persiana

Lanjut Rafani,  masalah halal dan haram bukan sesuatu yang mudah untuk dinilai. Catur bisa menjadi haram, misalnya, jika dimainkan hingga meninggalkat kewajiban solat lima waktu.

"Jangan langsung dianggap catur haram. Memang bisa haram kalau dia bisa meninggalkan kerjaan utama, misalnya menghabiskan waktu dan canda gurau," ungkapnya.

"Kalau catur dalam konteks olahraga, semua diatur, itu tidak haram dan bisa beri manfaat," tambahnya.

3. Tidak ada fatwa khusus yang mengharamkan catur

Freepik/freepik

Sampai saat ini kata Rafani, MUI Jawa Barat belum mengetahui ada Fatwa atau aturan catur itu haram. Sebab menurutnya, catur justru kerap kali dipraktikan dalam ilmu perang.

"Teori ilmu perang juga ada teori catur. Fatwa bersifat umum, olahraga apa pun kalau menjerumuskan sia-sia itu haram, kalau catur olahraga ya boleh-boleh saja," katanya.

Berita Terkini Lainnya