TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Upah Dengan Formula PP 36/2021, KSPSI Jabar Ancam Mogok Kerja! 

Pemerintah diminta membatalkan UU Cipta Kerja

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) mengancam akan melakukan mogok kerja. Sikap ini dilakukan sebagai protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar mengatakan, PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Adapun undang-undang itu saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU Cipta Kerja sedang diuji secara formil dan materiil di MK, belum ada putusan, dan kita sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," ujar Roy, Rabu (17/11/2021).

1. PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja Termasuk Peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil.

"Kemudian penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," ucapnya.

2. Fungsi dewan pengupahan hanya sebatas legitimasi

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dengan begitu, Roy bilang, fungsi dari Dewan Pengupahan saat ini hanya legitimasi dan mengamini saja. Padahal, hal itu bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga KEPRES 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.

"Dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kab/kota tiga tahun terakhir, sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," katanya.

3. Buruh ragukan data dari Menaker

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Buruh di kabupaten dan kota sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS. Namun Roy mengatakan, BPS tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Kemudian, tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.

"Kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Buruh Masih Kerja, KSPSI Jabar: Pemprov Tidak Tegas!

Baca Juga: Bertemu Jokowi, KSPSI Minta Perusahaan yang Tak Beri THR Disanksi

Berita Terkini Lainnya