Tolak Upah Dengan Formula PP 36/2021, KSPSI Jabar Ancam Mogok Kerja!
Pemerintah diminta membatalkan UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) mengancam akan melakukan mogok kerja. Sikap ini dilakukan sebagai protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar mengatakan, PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Adapun undang-undang itu saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU Cipta Kerja sedang diuji secara formil dan materiil di MK, belum ada putusan, dan kita sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," ujar Roy, Rabu (17/11/2021).
1. PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja
Menurutnya, pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja Termasuk Peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil.
"Kemudian penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Buruh Masih Kerja, KSPSI Jabar: Pemprov Tidak Tegas!
Baca Juga: Bertemu Jokowi, KSPSI Minta Perusahaan yang Tak Beri THR Disanksi