TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, Empat Warga Bandung Jadi Tersangka

Para tersangka diancam tujuh tahun penjara

Ilustrasi pemakaman korban COVID-19. Dok. ANTARA FOTO

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung menetapkan empat warga menjadi tersangka karena sempat menolak pemakaman jenazah virus corona atau COVID-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Empat tersangka tersebut berinisial BN, DK, AC, dan IR. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat menolak ambulans jenazah COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam tujuh tahun penjara.

1. Tersangka memiliki peran berbeda-beda

Petugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang menghalu ambulance dan ada yang mendorong petugas kesehatan saat hendak menguburkan jenazah COVID-19.

"Tersangka memiliki peran berbeda-beda. ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu ada," ujar Hendra berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (11/5).

Baca Juga: Polisi Cari Kelompok Lain dalam Kasus Penjualan Daging Sapi Palsu

2. Alasan para tersangka karena khawatir menular

Ilustrasi Cara Menangani Wabah Virus Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendra menuturkan, para tersangka dalam keterangan saat diperiksa oleh Polisi mengaku khawatir akan penularan virus corona dari jenazah itu sendiri. Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, petugas melakukan penguburan sudah berdasarkan protokol COVID-19.

"Tersangka mengaku melakukan aksi penolakan karena khawatir akan menularnya virus tersebut dari jenazah. Penguburan itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan 63 Ton Daging Babi

3. Tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara

IDN Times/Sukma Sakti

Hendra mengungkapkan, akibat dari perbuatan para tersangka, Polresta Bandung mengenakan para tersangka dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman tujuh tahun bui.

Ia berharap, masyarakat juga semakin terbuka dan memiliki rasa empati yang tinggi di tengah pandemik COVID-19 ini. Kejadian tersebut diharapkannya tidak terulang kembali. "Tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman. Karena ada ancaman pidananya," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Periksa Tahanan Perundung Ferdian Paleka

Berita Terkini Lainnya