Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, Empat Warga Bandung Jadi Tersangka
Para tersangka diancam tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polresta Bandung menetapkan empat warga menjadi tersangka karena sempat menolak pemakaman jenazah virus corona atau COVID-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Empat tersangka tersebut berinisial BN, DK, AC, dan IR. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat menolak ambulans jenazah COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam tujuh tahun penjara.
1. Tersangka memiliki peran berbeda-beda
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang menghalu ambulance dan ada yang mendorong petugas kesehatan saat hendak menguburkan jenazah COVID-19.
"Tersangka memiliki peran berbeda-beda. ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu ada," ujar Hendra berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (11/5).
Baca Juga: Polisi Cari Kelompok Lain dalam Kasus Penjualan Daging Sapi Palsu
Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan 63 Ton Daging Babi
Baca Juga: Polda Jabar Periksa Tahanan Perundung Ferdian Paleka