TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tetap Pada Tuntutan, Kejati Jabar Minta Hakim Hukum Mati Pemerkosa HW

Jaksa tanggapi pledoi Herry Wirawan soal keringanan hukuman

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menanggapi pledoi tersangka pemerkosa HW. Jaksa meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri.

Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, pledoi HW yang meminta keringanan hukuman telah ditanggapi. Adapun tanggapannya, jaksa meminta hakim putuskan tuntutan hukuman mati.

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Asep usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).

1. Hukuman mati sudah sesuai perundang-undangan

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Keputusan untuk tetap meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Asep bilang, perbuatan HW terhadap belasan santriwati itu merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

2. Restitusi tidak sepadan dengan derita korban

Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Menyinggung soal restitusi atau ganti rugi Rp331 juta pada HW, Asep mengatakan, jumlah itu sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Bahkan, menurutnya, jumlah itu tidak sepadan dengan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa pada korban.

"Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga 

Baca Juga: Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati 

Berita Terkini Lainnya