Tetap Pada Tuntutan, Kejati Jabar Minta Hakim Hukum Mati Pemerkosa HW
Jaksa tanggapi pledoi Herry Wirawan soal keringanan hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menanggapi pledoi tersangka pemerkosa HW. Jaksa meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri.
Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, pledoi HW yang meminta keringanan hukuman telah ditanggapi. Adapun tanggapannya, jaksa meminta hakim putuskan tuntutan hukuman mati.
"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Asep usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).
1. Hukuman mati sudah sesuai perundang-undangan
Keputusan untuk tetap meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Asep bilang, perbuatan HW terhadap belasan santriwati itu merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.
"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga
Baca Juga: Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati