Soal Dugaan Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi dipanggil untuk dijadikan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Politisi Partai Golkar yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dedi Mulyadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/8/2021).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dedi Mulyadi dipanggil KPK untuk dijadikan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019.
"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," ujar Fikri.
1. Ade Barkah dan Siti Aisyah sudah ditetapkan sebagai tersangka
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ade Barkah-Siti Aisyah, Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Indramayu
Baca Juga: Musda Golkar Jabar: Ade Barkah Kader Potensial Pengganti Dedi Mulyadi