TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah PPKM Level 4, Jabar Diminta Terapkan PPKM Mikro

27 kabupaten-kota di Jabar tengah menerapkan PPKM Level 4

ilustrasi Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) tengah menerapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Penerapan kebijakan itu dimulai dari 21-25 Juli 2021.

Daud Ahmad, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar mengatakan, aturan PPKM level 4 diputuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil melalui Surat Edaran (SE) nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021, dan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.362-Hukham/2021.

"Gubernur menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Jabar menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Daud melalui keterangan resminya, Sabtu (24/7/2021).

1. PPKM level 4 dilakukan untuk menekan BOR rumah sakit

Dok. Humas Jabar

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. Sehingga, seluruh daerah yang berdasarkan penilaian ada di level 3 tetap, harus menerapkan level 4 oleh Pemprov Jabar.

"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4, atau yang paling tinggi," katanya.

2. Aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dalam Surat Keputusan Gubernur, Daud bilang, ada 13 poin yang harus diterapkan oleh kabupaten dan kota selama PPKM level 4, di antaranya poin empat yang menyebutkan bahwa Gubernur Jabar berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Sementara pada poin 5, bupati dan wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10, bupati dan wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.

"Seperti pada PPKM Darurat, aktivitas perekonomian yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," katanya.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, NasDem Jabar Siapkan 30 Ribu Dosis untuk Warga

Baca Juga: Podomoro Park Bandung Luncurkan Expandable House Pertama di Indonesia

Baca Juga: Tiga Calon Ketua Siap Bersaing di Musda XV KNPI Jabar

Berita Terkini Lainnya