Setelah PPKM Level 4, Jabar Diminta Terapkan PPKM Mikro
27 kabupaten-kota di Jabar tengah menerapkan PPKM Level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) tengah menerapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Penerapan kebijakan itu dimulai dari 21-25 Juli 2021.
Daud Ahmad, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar mengatakan, aturan PPKM level 4 diputuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil melalui Surat Edaran (SE) nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021, dan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.362-Hukham/2021.
"Gubernur menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Jabar menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Daud melalui keterangan resminya, Sabtu (24/7/2021).
1. PPKM level 4 dilakukan untuk menekan BOR rumah sakit
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. Sehingga, seluruh daerah yang berdasarkan penilaian ada di level 3 tetap, harus menerapkan level 4 oleh Pemprov Jabar.
"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4, atau yang paling tinggi," katanya.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, NasDem Jabar Siapkan 30 Ribu Dosis untuk Warga
Baca Juga: Podomoro Park Bandung Luncurkan Expandable House Pertama di Indonesia
Baca Juga: Tiga Calon Ketua Siap Bersaing di Musda XV KNPI Jabar