Sepanjang 2022, BPOM Bandung Sita Ribuan Produk Senilai Rp7,3 Miliar
Barang yang disita ada juga mesin pembuat kosmetik dan tahu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Balai Besar POM di Bandung melakukan penindakan 12 kasus produk yang melanggar aturan sepanjang 2022. Dari belasan kasus ini ada sekitar ribuan produk kosmetik, makanan, obat-obatan yang telah disita dan jadi barang bukti.
Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma mengatakan, kosmetik yang ditindak merupakan industri rumahan. Di mana para tenaga pekerjanya tidak dibekali dengan keahlian.
Selain itu, ada juga industri tahu yang mengandung formalin. Produk makan tidak ada izin edar juga ditemukan di wilayah Jabar.
"Jadi ada 12 kasus kami tangani dari target 11 dan nominalnya mencapai Rp7,3 miliar seluruhnya. Ada pangan, obat tradisional, kosmetik, dan obat," ujar Sukriadi, Kamis (29/12/2022).
1. Ada juga produk KW
Untuk produk pangan, Sukriadi menjelaskan, ditemukan salah satu produk susu yang tidak memiliki izin layak edar. Sedangkan, kasus kosmetik yang ditindak ditemukan mengandung zat berbahaya.
"Ini ada produk KW atau menyerupai asli, ini juga ada produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Jadi itu luarnya obat tradisional padahal mengandung obat," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Bandung Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin COVID-19 Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan Ke Atas