Dinkes Bandung Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Semua apotek di Kota Bandung sudah mengikuti BPOM

Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan apotek, toko obat, dan klinik utama kesehatan tidak menjual obat cair yang dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Kota Bandung, Sri Erna Sitepu mengatakan, pengawasan di tempat itu terus dilakukan Dinkes bersama ikatan apoteker Indonesia cabang Bandung.

"Semua apotek di Kota Bandung sudah mengikuti BPOM, surat imbauan kami yang dikirimkan, mereka mem-packing obat-obat yang tidak boleh digunakan oleh BPOM," ujar Sri, Kamis (27/10/2022).

1. Obat cair yang dilarang dipastikan tidak beredar di Bandung

Dinkes Bandung Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOMilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengawasan dilakukan sejak keluar surat edaran dari BPOM setelah kasus gagal ginjal misterius muncul. Adapun Dinkes Bandung melakukan pengawasan setiap satu pekan minimal sepuluh apotek ditambah klinik.

Meski begitu, obat cair yang dilarang edar oleh BPOM ini belum bisa ditarik langsung. Dia menjelaskan, saat ini Dinkes Bandung baru mengkarantina.

"Toko obat sementara aman. Edaran kami sudah disampaikan pekan lalu, ditarik belum tapi sudah mem-packing karena tugas menarik itu bukan dari dinkes tapi apotek berkoordinasi dengan pihak yang mengeluarkan obat cuma tidak diperjualbelikan," ungkapnya.

2. Jika anak perlu obat harus koordinasi dengan petugas kesehatan

Dinkes Bandung Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOMilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dinkes Kota Bandung juga belum menemukan apotek, toko obat dan klinik yang nakal tetap menjual sirup obat yang dilarang BPOM. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat sirup yang kini belum diizinkan edar oleh pemerintah.

"Jadi harus koordinasi denga tenaga kesehatan apabila memerlukan obat untuk anaknya. Jangan membeli obat secara bebas kalau demam ke fasilitas kesehatan," katanya.

3. Masyarakat bisa gunakan obat herbal

Dinkes Bandung Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOMIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Masyarakat juga harus segera memeriksakan anaknya jika mengalami sakit, panas, dan lainnya. Jangan sampai, orangtua menunggu anak sakit parah kemudian diperiksakan. Sebab, penanganan penyakit harus dilakukan sebelum kondisi parah.

"Masyarakat juga dapat menggunakan obat herbal jika merasa demam dan tidak harus tiap sakit membeli obat," kata dia.

Baca Juga: Catat! Ini Beda Larangan 5 Obat BPOM dan 102 Daftar Obat dari Menkes

Baca Juga: Menkes Minta BPOM Tes Tiap Batch Obat Cegah Gagal Ginjal Terulang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya