TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Muscab Demokrat Bandung, Kubu Entang Suryaman Kalah!  

Upaya Entang rebut pucuk pimpinan Demokrat Bandung kandas

Konfrensi pers DPC Partai Demokrat Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Hasil pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) senrentak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bandung periode 2022-2027, turut disengketakan oleh 16 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC).

Belasan para pengurus anak cabang itu menilai pelaksanaan Muscab yang menghasilkan Aan Andi Purnama sebagai ketua DPC Demokrat Bandung cacat aturan. Adapun Muscab itu mengajukan dua calon, salah satunya Entang Suryaman.

1. Putusan Pengadilan Negeri Bandung sudah benar

Konfrensi pers DPC Partai Demokrat Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, keputusan gugatan itu telah usai. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa perkara ini harus diselesaikan lewat Mahkamah Partai.

"Waktu sidang pertama terjadi perdebatan dengan hakim. Kami juga menolak mediasi karena batas waktu 60 hari harus selesai. Sehingga, kami mengajukan eksepsi dan dikabulkan. Artinya, PN Bandung tidak berwenang mengurus perkara ini," ujar Mehbob di Bandung, Kamis (6/10/2022).

Ia menjelaskan, perselisihan parpol sudah tertulis dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik).

"Dalam aturan tertulis, Mahkamah partai politik berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART partai politik," katanya.

2. Perselisihan harus diselesaikan di internal partai

Konfrensi pers DPC Partai Demokrat Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari sengketa ini, Mehbob mengatakan, ada beberapa hal yang tidak dipahami dengan baik oleh para penggugat. Salah satunya, soal aturan AD/ART Partai Demokrat.

"Dalam AD/ART lama, pemenang Muscab ditentukan dengan suara terbanyak. Untuk aturan baru, calon ketua DPC ditentukan dengan syarat dukungan minimal 20 persen. Setelah itu, calon ketua diseleksi kembali oleh tim lima," kata dia.

Tim lima itu berisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono; Sekretaris Jenderal DPP, Teuku Riefky Harsya; Kepala BPOKK DPP, Herman Khaeron; Ketua DPD Demokrat Jabar, H. Anton Sukartono Suratto; dan Sekretaris DPD Demokrat Jabar, Mohamad Handarujati Kalamullah.

"Jadi dari dua calon hasil Muscab kemarin, menjalani seleksi kembali oleh tim lima. Kemudian, hasil seleksi tim lima ini memutuskan pemenangnya, yaitu Aan Andi Purnama," kata dia.

Diketahui saat itu Aan Andi Purnama hanya mendapatkan dukungan 40 persen dari suara DPAC Demokrat Bandung. Adapun Entang mendapatkan dukungan sebanyak 60 persen.

3. Putusan hakim sudah sangat objektif

Konfrensi pers DPC Partai Demokrat Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Ketua Badan Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Leksadarma Kengsiswoyo menambahkan, keputusan hakim sangat objektif dalam sengketa ini. Menurutnya, permasalahan partai harus diselesaikan internal partai.

"Keputusan hakim dasarnya sudah benar. Keputusan sudah inkrah, tapi memang bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan kasasi (dari kubu Entang) dan itu kami tunggu saja hasilnya," katanya.

4. Aan Andi Purnama siap rangkul kembali DPAC yang menggugat

Konfrensi pers DPC Partai Demokrat Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Aan Andi Purnama mengatakan, dalam pengurusan ke depan semuanya akan dirangkul kembali. Termasuk DPAC yang sempat mengguat hasil Muscab kemarin.

"Ada empat DPAC balik ke Demokrat, sudah kami terima. Senior baru sudah gabung ke Demokrat dan ada beberapa saja yang belum karena soal loyalitas. Saya target akhir tahun Desember sudah mulai bentuk kepengurusan," kata dia.

Baca Juga: Senior PD Jabar Ungkap Kesalahan AHY Soal Muscab Serentak di Bandung

Baca Juga: AHY Kritik Program Jokowi: IKN sampai KA Cepat JKT-Bandung 

Berita Terkini Lainnya